Rabu, 26 Maret 2014

kewirausahaan



Entrepreneur dan Kewirausahaan
Kata entrepreneur diartikan sebagai  seseorang yang selalu membawa perubahan, inovasi, ide-ide baru dan aturan baru. Entrepreneur yaitu seeorang yang  mempunyai dan membawa sumber daya berupa tenaga kerja, material, serta asset yang lainnya pada suatu kombinasi yang mampu melakukan suatu perubahan/ menambahkan nilai yang lebih besar daripada nilai yang sebelumnya.
Kewirausahaan (Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu.  Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian. Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian. Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.
Ruang Lingkup dan Proses Terbentuknya Kewirausahaan
1)Kewirausahaan dilihat dari berbagai sudut pandang

a. Pandangan Ahli Ekonomi
Menurut ahli ekonomi, wirausaha adalah orang yang mengkombinasikan factor-
faktor produksi seperti sumber daya alam, tenaga kerja, material, dan peralatan
lainnya untuk meningkatkan nilai yang lebih tinggi dari sebelumnya. Wirausaha
juga merupakan orang yang memperkenalkan perubahan-perubahan, inovasi dan
perbaikan produksi lainnya. Dengan kata lain, wirausaha adalah seseorang atau
sekelompok orang yang mengorganisasikan factor-faktor produksi, sumber daya
alam, tenaga, modal dan keahlian untuk tujuan memproduksi barang dan jasa.

b. Pandangan Ahli Manajemen
Wirausaha adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam menggunakan dan
mengkombinasikan sumber daya seperti keuangan, material, tenaga kerja,
keterampilan untuk menghasilkan produk, proses produksi, bisnis dan orgasisasi
usaha baru (Marzuki Usman, 1997:3). Wirausaha adalah seseorang yang memiliki
kombinasi unsur-unsur internal yang meliputi motivasi, visi, komunikasi,
optimism, dorongan, semangat dan kemampuan memanfaatkan peluang usaha.

c. Pandangan Pelaku Bisnis
Menurut Scarborough dan Zimmerer (1993 : 35), wirausaha adalah orang yang
menciptakan suatu bisnis baru dalam menghadapi resiko dan ketidakpastian
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dan pertumbuhan dengan cara
mengenali peluang dan mengkombinasikan sumber-sumber daya yang diperlukan
untuk memanfaatkan peluang tersebut.
Menurut Dun Steinhoff dan John F. Burgess (1993 : 35), pengusaha adalah orang
yang mengorganisasikan, mengelola dan berani menanggung resiko sebuah usaha
atau perusahaan. Sedang wirausaha adalah orang yang menanggung resiko
keuangan, material, dan sumber daya manusia, cara menciptakan konsep usaha
yang baru atau peluang dalam perusahaan yang sudah ada.
Dalam konteks bisnis menurut Sri Edi Swasono (1978 : 38), wirausaha adalah
pengusaha, tetapi tidak semua pengusaha adalah wirausaha. Wirausaha adalah
pelopor dalam bisnis, innovator, penanggung resiko yang mempunyai visi ke
depan dan memiliki keunggulan dalam prestasi di bidang usaha.

d. Pandangan Psikolog
Wirausaha adalah orang memiliki dorongan kekuatan dari dalam dirinya untuk
memperoleh suatu tujuan serta suka bereksperimen untuk menampilkan
kebebasan dirinya di luar kekuasaan orang lain.

e. Pandangan Pemodal
Wirausaha adalah orang yang menciptakan kesejahteraan untuk orang lain,
menemukan cara-cara baru untuk menggunakan sumber daya, mengurangi
pemborosan dan membuka lapangan kerja yang disenangi masyarakat.

2) Ciri penting tahap permulaan pertumbuhan kewirausahaan
Pada umumnya proses pertumbuhan kewirausahaan pada usaha kecil tersebut
memiliki tiga ciri penting, yaitu :
- Tahap imitasi dan duplikasi
- Tahap duplikasi dan penembangan
- Tahap mencitakan sendiri barang dan jasa baru yang berbeda

3) Langkah menuju keberhasilan berwirausaha
Untuk menjadi wirausaha yang sukses, seseorang harus memiliki ide atau visi bisnis
yang jelas serta kemauan dan keberanian untuk menghadapi resiko, baik waktu
maupun uang. Apabila ada kesiapan dalam menghadapi resiko, langkah berikutnya
adalah membuat perencanaan usaha, mengorganisasikan dan menjalankannya.
Tujuan Kewirausahaan
1.      Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas.
2.      Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
3.      Membudayakan semangat sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan di kalangan masyarakat yang mampu, handal, dan unggul.
4.      Menumbuhkembangkan kesadaran dan’orientasi Kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap masyarakat.
 Peran Pendidikan dalam Pembentukan Kewirausahaan
Meskipun seorang entrepreneur belajar dari lingkungannya dalam memahami dunia entrepreneurship / wirausaha, namun ada pendapat yang menyatakan bahwa seorang entrepreneur/wirausahawan lebih memiliki streetsmart daripada booksmart. Maksudnya adalah seorang entrepreneur lebih mengutamakan untuk belajar dari pengalaman (streetsmart) dibandingkan belajar dari buku dan pendidikan formal (booksmart). Pandangan ini masih perlu dibuktikan kebenarannya. Jika pendapat tersebut benar maka secara tidak langsung usaha-usaha yang dilakukan untuk mendorong lahirnya jiwa ke-entrepreneur-an / kewirausahaan lewat jalur pendidikan formal pada akhirnya sukar berhasil.
Terhadap pandangan di atas, Churcill (1987) memberi sanggahan terhadap pendapat ini. Menurutnya masalah pendidikan sangatlah penting bagi keberhasilan seorang entrepreneur. Bahkan dia mengatakan bahwa kegagalan pertama bagi seorang entrepreneur adalah karena dia lebih mengandalkan pengalaman daripada pendidikan. Namun disini Churcill juga tidak menganggap remeh arti pengalaman bagi seorang entrepreneur, baginya sumber kegagalan kedua adalah jika seorang entrepreneur hanya bermodalkan pendidikan tetapi miskin pengalaman lapangan. Oleh karena itu perpaduan antara pendidikan dan pengalaman adalah faktor utama yang menentukan keberhasilan seorang entrepreneur/wirausahawan.
Menurut Eels (1984) dan Mas’oed (1984), dibandingkan dengan tenaga lain tenaga terdidik S1 memiliki potensi lebih besar untuk berhasil untuk menjadi seorang entrepreneur karena memilki kemampuan penalaran yang telah berkembang dan wawasan berpikir yang luas. Seorang sarjana juga juga memiliki dua peran pokok, pertama sebagai manajer dan kedua sebagai pencetus gagasan. Peran pertama berupa tindakan untuk menyelesaikan masalah, sehingga pengetahuan manajemen dan keteknikan yang memadai mutlak diperlukan. Peran kedua menekankan pada perlunya kemampuan merangkai alternatif-alternatif. Dalam hal ini bekal yang diperlukan berupa pengetahuan keilmuan yang lengkap.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang entrepreneur / wirausahawan yang memiliki potensi sukses adalah mereka yang mengerti kegunaan pendidikan untuk menunjang kegiatan serta mau belajar untuk meningkatkan pengetahuan. Lingkungan pendidikan dimanfaatkan oleh entrepreneur sebagai sarana mencapai tujuan. Adapun pendidikan disini berarti pemahaman suatu masalah yang dilihat dari sudut keilmuan atau teori sebagai landasan berpikir
Faktor – Faktor Pemicu Kewirausahaan
Perilaku kewirausahaan dipengaruhi oleh factor internal dan eksternal. Faktor-faktor internal meliputi hak kepemilikan, kemampuan, dan insentif. Sedangkan faktor eksternal meliputi lingkungan. Jadi, kemampuan berwirausaha merupakan fungsi dari perilaku kewirausahaan dalam mengkombinasi kreativitas, inovasi, kerja keras, dan keberanian menghadapi resiko untuk memperoleh peluang.
MODEL PROSES KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan diwali dengan adanya inovasi, didukung, oleh kejadian pemicu, diimplementasikan, dan akhirnya tumbuh dan berkembang. Faktor pemicu yang berasal dari lingkungan ialah peluang, model peran, aktivitas, pesaing, inkubator, sumber daya, dan kebijakan pemerintah. Orang yang berhasil dalam berwirausaha adalah orang yang dapat menggabungkan nilai, sifat utama (pola sikap), dan perilaku dengan bekal pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan praktis.
CIRI-CIRI PENTING TAHAP PERMULAAN DAN PETUMBUHAN KEWIRAUSAHAAN
Proses pertumbuhan kewirausahaanpada usaha kecil tersebut memiliki tiga cirri penting, yaitu:
  1. tahapan imitasi dan duplikasi, adalah para wirausah mulai meniru ide dariorang lain.
  2. tahapan duplikasi dan pengembangan, adalah para wirausaha mulai mengembangkan ide-ide barunya.
  3. tahapan menciptakan sendiri barang dan jasa baru yang berbeda, adalah menciptakan suatu yang baru dan berbeda melalui ide-ide sendiri sampai terus dikembangkan.
Dilihat dari prosesnya, Zimmerer (1996:15-16) membagi perkembangan kewirausahaan kedalam dua tahap yaitu:
  1. tahap awal (perintisan)
  2. tahap pertumbuhan
LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN BERWIRAUSAHA
Untuk menjadi wirausaha yang sukses, seseorang harus memiliki ide atau visi bisnis yang jelas serta kemauan dan keberanian untuk menghadapi resiko, baik waktu maupun uang. Apabila ada kesiapan dalam menghadapi resiko, lamgkah berikutnya adalah membuat perencanaan usaha, mengorganisasikan, dan menjalankannya.




FAKTOR PENYEBAB KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN BERWIRAUSAHA
Keberhasilan seorang wirauaha ditentukan oleh beberapa faktor yaitu:
  1. kemampuan dan kemauan. Orang yang tidak memiliki kemampuan tetapi banyak kemauan dan orang yang memiliki kemauan tetapi tidak memiliki kemampuan, keduanya tidak akan menjadi wirausaha yang sukses.
  2. tekad yang kuat dan kerja keras. Orang yang tidak memiliki tekad yang kuat tetapi mau bekerja keras dan orang yang suka bekerja kera tetapi tidak memiliki tekad yang kuat, keduanya tidak akan menjadi wirwusaha yang sukses.
  3. mengenal peluang yang ada dan berusaha meraihnya ketika ada kesempatan.
PENYEBAB KEGAGALAN BERWIRAUSAHA
Selain kerberhasilan, seorang wirausaha juga selalu dibayangi oleh potensi kegagalan. Zimmerer (1996:14-15) mengemukakan beberapa faktor yang menyebabkan wirausaha gagal dalam menjalankan usah barunya yaitu:
  1. tidak kompeten dalam hal manajerial
  2. kurang berpengalaman, baik dalam kemampuan teknik.
  3. kurang dapat mengendalikan keuangan
  4. gagal dalam perencanaan
  5. lokasi kurang memadai
  6. kurangnya pengwasan peralatan
  7. sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha
  8. ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan



Teori :
1.    Teori Life Path Change
Tidak semua entrepreneur lahir dan berkembang mengikuti jalur yang sistematis dan terencana dengan baik. Banyak entrepreneur lahir tidak mengikuti proses yang direncanakan. Hal ini karena disebabkan beberapa hal:
a. Negative displacement
Seseorang bisa saja menjadi entrepreneur karena dia berada pada tempat yang tidak kondusif. Misalnya saja karena tertekan, merasa terhina, mengalami kebosanan selama bekerja, dipaksa ataupun terpaksa pindah dari daerah asal. Kondisi inilah yang membuat seseorang terpaksa harus keluar dari kebiasaan rutin yang dia sendiri tidak merasa nyaman dengan kondisi itu. Sementara di sisi lain upaya untuk menjaga kelangsungan hidup diri dan keluarga harus dipertahankan. Oleh karenanya menjadi entrepreneur dalam situasi seperti ini adalah pilihan terbaik bagi dirinya.
b. Being between things
Ada orang yang merasa berada pada dua dunia yang  berbeda (being between things). Orang-orang yang baru keluar dari ketentaraan, orang yang baru keluar dari penjara, sering kali mereka merasa berada pada dua dunia yang berbeda. Apapun perasaannya, yang pasti mereka tetap harus berjuang menjaga kelangsungan hidupnya. Dan biasanya beranjak darisinilah pilihan harus dibuat. Pilihan menjadi entrepreneur muncul karena menjadi entrepreneur mereka dapat bekerja dengan mengandalkan diri mereka sendiri.
c. Having positif pull
Seseorang dapat menjadi entrepreneur karena mendapat dukungan positif dari mitra kerja, investor, pelanggan, maupun relasi lain. Dukungan positif ini akan memudahkan mereka mengantisipasi peluang usaha. Slain itu dukungan positif juga akan menciptakan rasa aman dari berbagai resiko yang akan dihadapi dikemudian hari.
2.    Teori Goal Direct Behavior
Teori ini menggambarkan bahwa seseorang menjadi entrepreneur untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuannya tidak lain adalah memperbaiki kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan tersebut, seseorang termotivasi dan mengarahkan tingkah lakunya secara persisten untuk mencapai tujuan. Diawali dengan adanya dorongan need, kemudian goal direct behavior, hingga tercapainya tujuan. Dorongan need (kebutuhan) muncul dari berbagai macam mulai dari kebutuhan dasar sampai kepada kebutuhan untuk berprestasi. Bisa juga dorongan need ini muncul dari adanya defisit dan ketidakseimbangan tertentu pada diri individu yang bersangkutan (entrepreneur).
3.    Teori Outcome Expectacy
Outcome expectacy bukan suatu perilaku tetapi keyakinan tentang konsekuensi yang diterima setelah seseorang melakukan suatu tindakan tertentu. Dari pengertian di atas Outcome expectacy dapat diartikan sebagai keyakinan seseorang mengenai hasil yang akan diperoleh jika ia melaksanakan suatu perilaku tertentu, yaitu perilaku yang menunjukkan keberhasilan.

Jenis Outcome Expectacy
a. Insentif Primer
Merupakan imbalan yang berhubungan dengan kebutuhan fisiologis seperti makan, minum, dan kontak fisik lainnya.
b. Insentif Sensoris
Beberapa kegiatan manusia ditujukan untuk memperolah umpan balik sensoris yang terdapat di lingkungannya.
c. Insentif Sosial
Manusia melakukan sesuatu untuk mendapatkan penghargaan dan penerimaan dari lingkungan sosialnya. Penerimaan atau penolakan dari sebuah lingkungan sosial akan lebih berfungsi secara efektif sebagai imbalan atau hukuman dari pada reaksi yang berasal dari satu individu.
d. Insentif yang berupa token ekonomi
Token ekonomi adalah imbalan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi seperti upah, kenaikan pangkat, penambahan tunjangan dan lainnya.
e. Insentif status dan pengaruh
Pada sebagian besar masyarakat, kedudukan individu seringkali dikaitkan dengan status kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki individu dalam lingkungan sosialnya memberikan kesmpatan kepadanya untuk mengontrol perilaku orang lain baik melalui simbol atau secara nyata.
f. Insentif standar internal
Insentif ini berasal dari tingkat kepuasan diri yang diperoleh individu dari pekerjaannya. Insentif bukan berasal dari luar diri, tetapi berasal dari dalam diri seseorang. Reaksi diri yang berupa rasa puas dan senang merupakan salah satu bentuk imbalan internal yang ingin diperoleh seseorang dari pekerjaannya.




Referensi :




nama : Restu anindita
npm : 16612151
kelas : 2sa01















Minggu, 12 Januari 2014

Pemilu Sebagai Pemersatu Bangsa

     Sesuai teori demokrasi klasik pemilu adalah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan yg berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat.
 Berikut adalah pendapat beberapa para ahli tentang pemilihan umum:
Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim - Pemilihan umum merupakan sebuah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. oleh karenanya bagi sebuah negara yang mennganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan umum itu wajib dilaksanakan dalam periode tertentu. Bagir Manan - Pemilhan umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilihan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.
Sistem Pemilu Sistem pemilihan umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
            Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
  • Sistem hak pilih
  • Sistem pembagian daerah pemilihan.
  • Sistem pemilihan
  • Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu: a. Sistem Pemilihan Mekanis Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan. b. Sistem pemilihan Organis Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
      Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia. 1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959) Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional. Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan. Akan tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.
 2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.
 3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah turunnya era Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
            Pendapat yang dihasilkan dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan stabilitas politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
            Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto  melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan adalah mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu diraih Golkar.

4 .        Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
            Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.

Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru. tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.

Pentingnya Pemilu Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
  • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
Asas - asas Pemilu
1. Langsung Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
2. Umum Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Sistem Distrik dan Proposional - Kekurangan dan Kelebihan
      Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas.

Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)
Di dalam sistem distrik sebuah daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak, sistem distrik memiliki karakteristik, antara lain :
  • first past the post : sistem yang menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
  • the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
  • the alternative vote : sama dengan first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
  • block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan Sistem Distrik
  • Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
  • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
  • Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
  • Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
  • Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan Sistem Distrik
  • Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
  • Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
  • Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
Sistem Proposional  ( satu dapil memilih beberapa wakil )
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
  • list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
  • the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan Sistem Proposional
  • Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
  • Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
Kelemahan Sistem Proposional
  • Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
  • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
  • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
 
 Pemilihan Umum Sebagai Pemersatu Bangsa
            Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk melakukan penyegaran pemerintahan seperti pemilihan pemimpin suatu negara,negara bagian,serta anggota legislatif,dapat juga disebut pesta demokrasi karena semua yang turut serta dapat menyuarakan pendapatnya,bahkan menjadi wakil  yang nantinya akan dipilih.
Pemilihan umum,atau dapat disingkat pemilu sudah ada diindonesia sejak tahun 1987 hingga sekarang sebanyak 10 kali,dan indonesia akan mengadakan lagi pemilu di tahun 2014 untuk menentukan anggota legislatif,calon presiden dan juga calon wakil presiden.
Sebagai pesta demokrasi yang terbesar diindonesia,ini merupakan ajang  5 tahunan dimana semua lapisan masyarakat berada disatu tempat,memilih calon yang nantinya akan menduduki kursi pemerintahan.disini membuktikan bahwa pemilu sendiri merupakan sarana dimana semua kalangan masyarakat berkumpul tanpa memandang usia,jabatan maupun kedudukan,dikarenakan semua memiliki hak untuk memilih siapapun tanpa paksaan dari siapapun.
Indonesia,sebagai negara yang memiliki banyak sekali ragam suku dan bangsa,cukup banyak cara untuk mempersatukan perbedaan diantara mereka,seperti saat mereka beribadah bersama,melakukan upacara bendera dan sebagainya.sama halnya dengan pemilu,hanya saja dengan skala yang lebih besar tanpa memandang usia,ras,agama,suku,bahkan warna kulit.semua mempunyai hak yang sama untuk memilih siapa yang mereka inginkan untuk duduk dikursi pemerintahan.Hal ini lah yang memang dibutuhkan indonesia yang memilik keragaman suku dan bangsa,suatu ajang atau kegiatan dimana semua memiliki kedudukan yang sama,hak yang sama seperti pemilu ditengah krisis nasionalisme yang melanda akhir-akhir ini.
Pemilu memang dapat dikatakan sebagai pemersatu bangsa,dikarenakan disaat pemilu dimana semua orang berkumpul dengan kedudukan yang sama.dan juga siapapun juga berhak untuk dipilih maupun memilih asalkan sudah memenuhi syarat.semoga tak hanya saat pemilu indonesia berkumpul bersama melupakan perbedaaan masing-masing,diharapkan dengan adanya pemilu,semua dapat saling mengerti satu sama lain dan saling menghargai pendapat walaupun berbeda,pada akhirnya tujuan pemilu adalah menjadikan indonesia menjadi kesatuan yang utuh walau berbeda-beda,seperti slogannya “bhinneka tunggal ika”.



 http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/pemilu-di-indonesia-sistem.html

Senin, 25 November 2013

Wewenang dan Warga Negara

Hukum, Negara, dan pemerintahan
1. Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
 a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
  1. 1.  Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hokum.
 B. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
 C.PEMERINTAHAN
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah
 Pengertian Warga Negara
 Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
  1. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
c. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
 d. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
  1. Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
  1. Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  1. Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  1. Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
  1. Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.