Hukum,
Negara, dan pemerintahan
1. Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.”
a.
Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum
adalah :
- 1.
Adanya perintah atau larangan
2. Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata
tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik,
perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang
disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt
dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan
demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber –
sumber Hukum
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat
kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,
konomi dan lain-lain.
Sedangkan
sumber hokum formal antara lain :
1) Undang –
Undang (statute)
2) Kebiasaan
(costum)
3)
Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat
(Treaty)
5) Pendapat
Sarjana hokum.
B.
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat –
sifat Negara
1) Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2) Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
C.PEMERINTAHAN
Pemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah
Pengertian
Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
- Dua
Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium
kelahiran yaitu :
- Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara
tersebut.
Orang-orang
Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu :
a. Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b. Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
c. Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
d.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini
adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
- Pasal
26
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
- Pasal
27
1.Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal
30
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal
31
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pasal
28, 29, dan 34
Pasal ini
mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis
dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar